
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengunakan rompi orange saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/07) malam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan melalui proses verifikasi, penelaahan, dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini setelah lembaga antirasuah menerima laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara terbuka tahapan maupun perkembangan penanganan pengaduan masyarakat. Hal itu lantaran informasi pengaduan bersifat rahasia dan perlu dijaga untuk memastikan proses penelaahan berjalan secara profesional.
“Namun, karena pengaduan masyarakat bersifat rahasia. Maka kami tidak dapat menyampaikan secara terbuka setiap tahapan maupun detail tindak lanjut atas laporan tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/10).
Budi menyebut, kerahasiaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas proses penelaahan laporan. Setiap informasi yang diterima akan dianalisis dengan memperhatikan kelengkapan informasi awal dan batas kewenangan KPK.
Dalam prosesnya, KPK juga dapat berkoordinasi dengan pelapor apabila diperlukan informasi atau keterangan tambahan untuk mendukung penelaahan. Budi pun mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan korupsi melalui penyampaian informasi.
Ia memastikan seluruh laporan akan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku. Namun, informasi mengenai perkembangan dan detail penanganannya tidak selalu bisa disampaikan kepada publik demi menjaga kerahasiaan proses pengaduan.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan menyampaikan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui kanal pengaduan resmi KPK," tegasnya.
Sementara itu, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Koalisi tersebut mengklaim telah memperbarui nilai dugaan kerugian negara dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, dari semula sekitar Rp 12,05 miliar menjadi lebih dari Rp 328,31 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022