Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 17.14 WIB

Dipolisikan Gus Ipul soal Isu Politik Uang Muktamar NU, Gus Lilur: Buktikan dengan Proses Hukum 

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Istimewa) - Image

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Istimewa)

JawaPos.com - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilir menanggapi pelaporan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Laporan itu dilakukan Gus Ipul merespons tudingan dugaan politik uang dalam gelaran Muktamar ke-35 NU oleh Gus Lilur.

Mengenai adanya laporan tersebut, Gus Lilur menegaskan, perbedaan pendapat semestinya diselesaikan dalam forum yang objektif.

Pasalnya, Gus Ipul melaporkan tiga pihak yang menuding dugaan politik uang pada gelaran Muktamar ke-35 NU ke aparat kepolisian. Mereka yang dilaporkan di antaranya Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Asep Saifuddin, dan Musta'in Syafii.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak hukumnya. Saya pun akan menggunakan hak hukum saya. Mari kita buktikan semuanya melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” kata Gus Lilur kepada wartawan, Jumat (16/10).

Ia menyatakan, laporan pidana terhadap dirinya tidak menyurutkan niat untuk mengungkap dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU. Terlebih, dirinya telah melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bahkan, ia mengaku akan bukti tambahan atas dugaan keterlibatan Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung terkait dugaan pengondisian Muktamar NU.

"Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, jalur yang harus ditempuh adalah pelaporan, pembuktian, penyelidikan, dan proses peradilan. Bukan main kayu, bukan intimidasi, dan bukan tindakan di luar hukum,” tegasnya.

Gus Lilur juga menyatakan, sekitar 130 PCNU dari 17 PWNU sedang bersiap mengembalikan dana yang berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU. Karena itu, ia berharap 
informasi mengenai jumlah penerima, sumber dana, mekanisme pemberian, serta kemungkinan keterkaitan dana dengan tindak pidana korupsi ditelusuri secara menyeluruh.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore