
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan periode 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Penyidik juga akan menilai relevansi keterangan calon saksi dengan perkara yang tengah diusut.
"Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, ya, tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya," kata Setyo di sela-sela acara 'Jelajah Media 2026' di Jogjakarta, Rabu (14/10).
Menurut Setyo, penyidik akan menganalisis setiap informasi yang muncul selama proses pemeriksaan, termasuk apabila terdapat pihak yang menyebut nama Suharyanto. Keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan perlu atau tidaknya pemanggilan.
"Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Namun, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," tegas Setyo.
Setyo juga memastikan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan perkara tersebut menggunakan sistem koneksitas, meski adik dari Kepala BNPB, Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan.
"Belum, kan ini baru lima orang ini saja," jelasnya.
Baca Juga:Prediksi Skor Lyon vs Crystal Palace: The Eagles Siap Bikin Kejutan, Rekor Angker Terancam!
Adapun, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana di lingkungan BNPB. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (13/10).
Salah satu tersangka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selain itu, KPK menetapkan Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Letjen TNI Suharyanto, serta Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Kelimanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022