
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bersama Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau upaya pemadaman karhutla di Jambi pada Rabu (2/9). Pemerintah Pusat akan memperkuat peran Satgas Darat. (BNPB)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mencopot Letjen TNI Suharyanto dari jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Kamis (15/10). Posisi Kepala BNPB kini dijabat oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi.
Pencopotan Suharyanto itu bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap sang adik, Bima Setiawan, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB. Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10)
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga pencopotan Suharyanto dari jabatan Kepala BNPB berkaitan dengan kasus yang menjerat adiknya di KPK. Mengingat, diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pribadi atas penggunaan dana siap pakai di BNPB.
Baca Juga:Citra Satelit NASA Tampilkan Wilayah Indonesia Memerah, Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan
"Korupsi itu memang tidak bisa dilepaskan dari kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi dasar alat bukti sedikitnya dua alat bukti sudah bisa dibuktikan ada atau tidak keterlibatan orang lain atau bahkan anggota keluarga," kata Fickar dihubungi JawaPos.com, Kamis (15/10).
KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB. Selain adik Suharyanto, lembaga antirasuah menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta Gery P dan Syifa NG.
Fickar menduga, terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, KPK menyebut prakrik rasuah itu diduga menguntungkan pejabat di lingkungan BNPB.
"Sangat mungkin ada pihak lain yang mendapat keuntungan, dan tidak tertutup kemungkinan juga Kepala BNPB, karena keterlibatan adiknya sekarang sudah diganti," ucapnya.
Baca Juga:Kabinet Bertabur Bintang, Berikut Daftar10 Jenderal Aktif TNI-Polri yang Duduki Jabatan Strategis
Namun, ia menegaskan harus ada minimal dua alat bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Ia tak memungkiri, setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Siapun yang berdasarkan alat bukti ternyata tersangkut dan terlibat melakukan Tipikor mempunyai tanggung jawab pidana, termasuk Kepala BNPB jika terbukti ada aliran dana masuk, bahkan juga bisa berubah menjadi tersangka," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022