Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 00.51 WIB

Suharyanto Dicopot dari Jabatan Kepala BNPB, Pakar Duga Berkaitan dengan Kasus Korupsi Dana Bencana

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bersama Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau upaya pemadaman karhutla di Jambi pada Rabu (2/9). Pemerintah Pusat akan memperkuat peran Satgas Darat. (BNPB) - Image

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bersama Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau upaya pemadaman karhutla di Jambi pada Rabu (2/9). Pemerintah Pusat akan memperkuat peran Satgas Darat. (BNPB)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mencopot Letjen TNI Suharyanto dari jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Kamis (15/10). Posisi Kepala BNPB kini dijabat oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi.

Pencopotan Suharyanto itu bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap sang adik, Bima Setiawan, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB. Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga pencopotan Suharyanto dari jabatan Kepala BNPB berkaitan dengan kasus yang menjerat adiknya di KPK. Mengingat, diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pribadi atas penggunaan dana siap pakai di BNPB.

"Korupsi itu memang tidak bisa dilepaskan dari kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi dasar alat bukti sedikitnya dua alat bukti sudah bisa dibuktikan ada atau tidak keterlibatan orang lain atau bahkan anggota keluarga," kata Fickar dihubungi JawaPos.com, Kamis (15/10).

KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB. Selain adik Suharyanto, lembaga antirasuah menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta Gery P dan Syifa NG.

Fickar menduga, terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, KPK menyebut prakrik rasuah itu diduga menguntungkan pejabat di lingkungan BNPB.

"Sangat mungkin ada pihak lain yang mendapat keuntungan, dan tidak tertutup kemungkinan juga Kepala BNPB, karena keterlibatan adiknya sekarang sudah diganti," ucapnya.

Namun, ia menegaskan harus ada minimal dua alat bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Ia tak memungkiri, setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Siapun yang berdasarkan alat bukti ternyata tersangkut dan terlibat melakukan Tipikor mempunyai tanggung jawab pidana, termasuk Kepala BNPB jika terbukti ada aliran dana masuk, bahkan juga bisa berubah menjadi tersangka," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore