
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai dakwaan yang disusun penuntut umum masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dibuktikan dalam persidangan. Tim hukum Febrie, mencermati peran Feri Hongkiriwang turut menjadi perhatian.
Dalam dakwaan disebut Feri bertemu dengan Tan Kian, mengancamnya akan menjadi tersangka, hingga meminta uang senilai Rp 55 miliar. Namun, Feri tidak menjadi terdakwa dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Yang melakukan komunikasi, mengancam dan meminta uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah Feri Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Feri. Ini yang akan kami uji,” kata Febri Diansyah selaku penasihat hukum Febrie kepada wartawan, Kamis (8/10).
Febri kemudian memerinci lima peran Feri Hongkiriwang sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Peran tersebut meliputi berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam Tan Kian akan menjadi tersangka, meminta uang yang disebut setara dengan Rp 55 miliar, menikmati uang tersebut, hingga baru melaporkannya setelah seluruh tindakan dilakukan.
“Apa saja peran Ferry Hongkiriwang? Ada 5 peran Ferry di Dakwaan, yaitu mulai dari berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam Tan Kian akan jadi tersangka, meminta uang setara dengan Rp 55 Milyar, menikmati uang tersebut, dan baru melaporkan setelah semua dilakukan. “Bagaimana mungkin dengan peran yg signifikan tersebut tidak jadi Tersangka?” tegas Febri.
Dalam perkara TPPU, tim advokat juga menilai konstruksi dakwaan cenderung menggunakan pendekatan yang mereka sebut sebagai sapu jagat. Salah satunya dengan mengaitkan dugaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B, meskipun pasal tersebut tidak didakwakan kepada Febrie.
“Predicate crime-nya harus jelas. TPPU merupakan follow up crime, sehingga harus jelas tindak pidana asal, hasil tindak pidananya, dan bagaimana hasil tersebut kemudian dicuci,” ujarnya.
Asal-usul sejumlah barang yang disita penyidik juga menjadi catatan tim hukum. Mereka secara khusus mempertanyakan penjelasan mengenai emas dan mata uang asing yang disebut terdapat dalam perkara tersebut.
“Kami sejak awal memang meragukan Penyidik mampu menguraikan asal-usul emas dan valas. Karena itu Kami menunggu bukti dari Penuntut Umum di sidang agar semua terang dan jelas. Semua ini harus diuji secara hukum,” tutur Febri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022