Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 01.59 WIB

Kode “Kue” Dipakai untuk Pemberian Rp 20 Miliar ke Eks Jampidsys Febrie Adriansyah 

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya penggunaan kode tertentu dalam pemberian uang kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), istilah “kue” disebut sebagai kode untuk menyebut uang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10).

Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP). Nilai uang yang disebut jaksa mencapai Rp 20,6 miliar.

PT OBP diketahui bergerak di bidang perdagangan umum. Menurut jaksa, perusahaan tersebut merupakan salah satu pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya sejak 2018.

"Bahwa PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Jaksa kemudian mengungkap komunikasi antara Tria dengan Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.

Peristiwa itu disebut berlangsung sekitar Februari 2024 di kantor PT OBP yang berada di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Saat itu, Tria menelepon Hadi dan meminta agar uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) diserahkan kepada Febrie.

Dalam komunikasi tersebut, Tria disebut menggunakan istilah “kue” sebagai kode pemberian uang kepada Febrie.

"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor'," ucap jaksa.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore