Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 01.30 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Nusron sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron Wahid menginformasikan tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan agenda internal kementerian.

"Hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya saudara NW yang merupakan Menteri ATR BPN. Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Budi memastikan, penyidik akan menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. Ia menegaskan, keterangan Nusron penting dalam proses penyidikan yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," ujarnya.

Budi mengungkapkan, keterangan Nusron juga dibutuhkan untuk mengetahui dugaan aliran uang pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN. Mengingat, KPK mengamankan uang yang nilainya cukup fantastis dari pihak-pihak yang melibatkan pejabat di lingungan ATR/BPN.

"Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tegasnya.

"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," imbuhnya.

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore