Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 02.48 WIB

Pakar Hukum Desak KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Bogor

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ilham Wancoko/Jawa Pos) - Image

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dipertanyakan. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah belum juga memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan," kata pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda kepada wartawan pada Jumat (2/10).

Chairul menilai, jika dilihat dari konstruksi perkara dan fakta-fakta yang telah muncul dalam proses penanganan kasus, dugaan keterkaitan Nusron perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Salah satu rangkaian yang menjadi sorotan adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September lalu terkait dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk persoalan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai lebih dari Rp 106,3 miliar di kediaman salah satu tersangka.

Meski demikian, Chairul menyebut posisi Nusron sebagai menteri yang merupakan pembantu Presiden membuat proses pemeriksaannya memiliki prosedur tertentu. "Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya dengan sejumlah dugaan kasus korupsi," ucap Chairul.

Selain persoalan persetujuan presiden, Chairul melihat KPK kemungkinan masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik perlu memastikan hubungan antara dugaan tindak pidana korupsi dengan berbagai pihak maupun aktivitas yang muncul dalam perkara.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian publik adalah isu mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi ke kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Chairul menilai informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui proses penyidikan.

"Di media massa dan media sosial kita kan melihat informasi tentang adanya dugaan bahwa sejumlah uang itu mengalir ke Muktamar NU misalnya kemarin. Dan itu ditegaskan oleh sejumlah pihak di kalangan NU sendiri yang boleh jadi itu terkait dengan Nusron Wahid atau tokoh yang lain," tegas Chairul.

Menurut Chairul, KPK perlu mengklarifikasi informasi tersebut untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan aktivitas tertentu.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore