Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 15.45 WIB

BEM UI Resmi Laporkan Kasus Dugaan Pengeroyokan Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi pengeroyokan. (AI) - Image

Ilustrasi pengeroyokan. (AI)

JawaPos.com - Kasus dugaan pengeroyokan Koordinator Sosial dan Politik BEM Universitas Indonesia (UI) Hafidz Hernanda oleh orang tidak dikenal (OTK) sudah teregister di Polda Metro Jaya. Pada Selasa (6/10) BEM UI membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Termasuk terlapor yang adalah OTK. Oleh polisi, kasus tersebut ditangani atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau penganiayaan berencana. 

”Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa ini, turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban," kata dia dikutip Rabu (7/10). 

Terpisah, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menyatakan bahwa laporan dibuat atas persetujuan Hafidz. Selain dugaan pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berencana, BEM UI menduga telah terjadi pengancaman pembunuhan kepada Hafidz. 

”BEM UI dengan persetujuan Bapis (Hafidz) telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya,” ujarnya. 

Dalam laporan itu, BEM UI turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik atas luka yang dialami oleh Hafidz. Luka-luka tersebut terdiri atas memar dan cedera kepala. Luka-luka itu dinilai cukup parah. 

Beruntung, saat ini kondisi Hafidz mulai membaik setelah menjalani pemeriksaan. Namun, sejumlah luka masih terlihat di bagian tubuhnya. Diberitakan sebelumnya, serangan terhadap Hafidz menjadi atensi Polda Metro Jaya. Polisi kini menyelidiki peristiwa yang terjadi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), tersebut. 

”Kami dari Polda Metro Jaya akan mendalami peristiwa yang terjadi di Tebet, adanya pemukulan ataupun dugaan penganiayaan kepada salah satu (pengurus) dari organisasi mahasiswa,” ungkap Kombes Budi pada Selasa (6/10). 

Saat ini proses penyelidikan awal sudah berlangsung. Namun, Budi mengimbau korban segera membuat laporan kepolisian. Sehingga proses hukum akan berjalan labih terarah dan optimal. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore