Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 22.59 WIB

Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Balik ke Lapas Jika Tak Sesuai SOP

Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz)

JawaPos.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang kini menjalani pembebasan bersyarat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi, dilansir dari Antara, Rabu (30/9).

Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan dan Indra Kenz dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore