Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 02.12 WIB

Indra Kenz Ngaku Sudah Dimiskinkan Usai Bebas dari Penjara Kasus ITE

Indra Kenz terkait aplikasi Binomo saat ditangkap Bareskrim. (Dok JawaPos.com) - Image

Indra Kenz terkait aplikasi Binomo saat ditangkap Bareskrim. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Indra Kenz mengaku sudah tidak memiliki harta maupun rumah setelah menjalani hukuman dalam kasus Binomo. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya mendapat bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong.

Indra mengeklaim, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dirinya dinyatakan bersalah atas Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

”Mohon izin meluruskan yah kak. Berdasarkan putusan pengadilan saya yang sudah inkracht. Saya terbukti bersalah dan divonis 10 tahun atas pasal UU ITE penyebaran berita hoaks 45A. Bukan pasal penipuan ya,” kata Indra dalam unggahannya di Threads, dikutip Sabtu (26/9).

Indra menyebut, seluruh asetnya yang disita dalam perkara tersebut juga telah dibagikan kepada para pelapor secara proporsional melalui paguyuban. Karena itu, dia mengaku kini tidak lagi memiliki rumah maupun aset.

”Berdasarkan putusan MA tersebut, saya sudah dimiskinkan dan seluruh aset saya yang disita juga sudah dibagikan secara proporsional kepada para pelapor melalui paguyuban,” tuturnya.

”Saya juga tidak punya rumah dan tidak punya apa pun lagi, kalau bukan dibantu sama Paris, saya mungkin enggak tahu mau pulang ke mana,” lanjut Indra.

Sementara itu, bebas bersyarat Indra Kenz menjadi perhatian korban kasus investasi Binomo. Mereka masih mempertanyakan penyelesaian ganti rugi yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban mengatakan, ganti rugi kepada para korban memang telah dibagikan dari aset yang disita dalam perkara tersebut. Namun, menurut dia, proses pembagiannya masih menyisakan sejumlah persoalan.

”Masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban,” kata Irsan kepada awak media, Sabtu (26/9).

Atas persoalan tersebut, sejumlah pihak bahkan telah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Laporan itu tercatat dengan nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim dan dibuat pada 22 April 2025.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore