
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dok Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah membuka kemungkinan melakukan pengusutan apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah fasilitas yang tersedia. Artinya fasilitas itu apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," kata Budi di Jakarta pada Senin (28/9).
Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi menciptakan celah terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas lapas. Terlebih apabila fasilitas atau kemudahan tertentu hanya bisa diperoleh melalui pembayaran maupun pemberian sesuatu.
"Hal ini sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi," jelas Budi.
Budi menegaskan, persoalan fasilitas mewah di dalam lapas tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik hunian. Hal yang perlu dipastikan adalah ada atau tidaknya transaksi, perlakuan khusus, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan.
"Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus," tutur dia.
KPK menghormati proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh instansi terkait atas temuan tersebut. Namun, apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
"Yang terpenting, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang: memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif. Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022