Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 05.40 WIB

Soal Pembagian Kuota Haji 50:50, Saksi Sebut Kondisi Arab Saudi jadi Pertimbangan

Sejumlah Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Sejumlah Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Kondisi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Kuota tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen bagi jemaah haji khusus.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021–2024 Abu Rokhmad saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan Abu Rokhmad mengenai proses pembahasan hingga munculnya keputusan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 tersebut.

Abu Rokhmad menyebut pembahasan mengenai komposisi kuota berlangsung cukup panjang. Salah satu hal yang paling diingatnya adalah kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, termasuk situasi di Muzdalifah.

"Diskusinya memang panjang. Tetapi yang saya ingat waktu itu, mengapa keputusan 50:50 itu diambil, terutama terkait dengan kondisi di Saudi Arabia, misalnya Muzdalifah," kata Abu Rokhmad dalam kesaksiannya di persidangan.

Menurut Abu Rokhmad, keputusan tersebut tidak lahir dari pembahasan yang hanya melibatkan satu orang. Sejumlah pejabat Kementerian Agama turut menyampaikan pandangan masing-masing dengan mempertimbangkan aspek aturan sekaligus kondisi teknis penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

"Sebenarnya semua berbicara. Karena secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji adalah PHU (penyelenggaraan haji dan umrah)," ucap Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag itu.

PHU yang dimaksud merupakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Direktorat tersebut memiliki tanggung jawab teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Abu Rokhmad kemudian menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pembagian kuota tidak hanya berkutat pada ketentuan administratif. Kondisi nyata di lapangan selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi juga menjadi bagian dari pertimbangan, termasuk situasi di Muzdalifah.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore