
Sejumlah Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kondisi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Kuota tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen bagi jemaah haji khusus.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021–2024 Abu Rokhmad saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan Abu Rokhmad mengenai proses pembahasan hingga munculnya keputusan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 tersebut.
Abu Rokhmad menyebut pembahasan mengenai komposisi kuota berlangsung cukup panjang. Salah satu hal yang paling diingatnya adalah kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, termasuk situasi di Muzdalifah.
"Diskusinya memang panjang. Tetapi yang saya ingat waktu itu, mengapa keputusan 50:50 itu diambil, terutama terkait dengan kondisi di Saudi Arabia, misalnya Muzdalifah," kata Abu Rokhmad dalam kesaksiannya di persidangan.
Menurut Abu Rokhmad, keputusan tersebut tidak lahir dari pembahasan yang hanya melibatkan satu orang. Sejumlah pejabat Kementerian Agama turut menyampaikan pandangan masing-masing dengan mempertimbangkan aspek aturan sekaligus kondisi teknis penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
"Sebenarnya semua berbicara. Karena secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji adalah PHU (penyelenggaraan haji dan umrah)," ucap Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag itu.
PHU yang dimaksud merupakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Direktorat tersebut memiliki tanggung jawab teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Abu Rokhmad kemudian menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pembagian kuota tidak hanya berkutat pada ketentuan administratif. Kondisi nyata di lapangan selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi juga menjadi bagian dari pertimbangan, termasuk situasi di Muzdalifah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022