Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 01.50 WIB

KPK Duga Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena resmi di tahan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com). - Image

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena resmi di tahan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 11,14 miliar. Penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi pada periode 2023-2026.

"SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp 11,14 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

KPK mengungkapkan, dugaan penerimaan gratifikasi itu diterima dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Serta, penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.

"Dimana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030," ucapnya.

Bupati Diduga Terlibat Pemerasan Fee Proyek

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Taufik, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan besaran fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayahnya.

"Adanya dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ," ujar Taufik.

Selain diduga menetapkan tarif fee, Sirajudin juga melakukan pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi berjalan. Pengaturan itu disebut dilakukan melalui mekanisme ploting terhadap sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.

Menurut Taufik, calon pelaksana proyek tersebut bahkan telah ditentukan sebelum proses pengadaan berlangsung. Nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek ditulis pada lembaran kertas yang memuat daftar paket pekerjaan.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," tuturnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore