
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor saat menjalani sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Surabaya. (Umarul Faruq/Antara)
JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, resmi menghirup udara bebas. Ia mendapatkan status pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengungkapkan, Gus Muhdlor telah resmi bebas pada 20 Agustus 2026. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2026.
"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17/08/2026, yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 agustus 2026," ujarnya.
Baca Juga:Dominasi Persija Jakarta! 2 Pemain Masuk 10 Besar Termahal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Jika dihitung dari awal masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024, Gus Muhdlor tercatat menjalani kurungan fisik di balik jeruji besi selama 2 tahun, 3 bulan, dan 13 hari.
Masa penahanan ini lebih singkat dari total vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Sohibur, meski baru menjalani bui sekitar 27 bulan, secara hukum administratif Gus Muhdlor dinyatakan telah memenuhi syarat minimal menjalani dua pertiga masa pidana.
Hal ini tercapai karena selama menjalani masa hukuman, Gus Muhdlor mendapatkan akumulasi remisi atau pengurangan masa tahanan yang sah sehingga mempercepat jadwal pembebasan bersyaratnya.
Pemberian hak bebas bersyarat ini dipastikan telah memenuhi prosedur Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Gus Muhdlor dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sohibur mengungkapkan, selama mendekam di Lapas Porong usai dipindahkan dari Rutan KPK pada 22 Januari 2025, Gus Muhdlor sangat aktif dan kooperatif. Ia bahkan sering kali mengambil peran mengisi kajian kerohanian dan bimbingan mental untuk warga binaan lain di masjid lapas.
Meski kini telah keluar dari penjara, proses hukum yang mengikat Gus Muhdlor belum sepenuhnya berakhir. Ia masih berstatus dalam masa percobaan dan kegiatannya akan terus dipantau secara ketat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022