
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor saat menjalani sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Surabaya. (Umarul Faruq/Antara)
JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, resmi menghirup udara bebas. Ia mendapatkan status pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengungkapkan, Gus Muhdlor telah resmi bebas pada 20 Agustus 2026. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2026.
"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17/08/2026, yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 agustus 2026," ujarnya.
Baca Juga:Dominasi Persija Jakarta! 2 Pemain Masuk 10 Besar Termahal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Jika dihitung dari awal masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024, Gus Muhdlor tercatat menjalani kurungan fisik di balik jeruji besi selama 2 tahun, 3 bulan, dan 13 hari.
Masa penahanan ini lebih singkat dari total vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Sohibur, meski baru menjalani bui sekitar 27 bulan, secara hukum administratif Gus Muhdlor dinyatakan telah memenuhi syarat minimal menjalani dua pertiga masa pidana.
Hal ini tercapai karena selama menjalani masa hukuman, Gus Muhdlor mendapatkan akumulasi remisi atau pengurangan masa tahanan yang sah sehingga mempercepat jadwal pembebasan bersyaratnya.
Pemberian hak bebas bersyarat ini dipastikan telah memenuhi prosedur Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Gus Muhdlor dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sohibur mengungkapkan, selama mendekam di Lapas Porong usai dipindahkan dari Rutan KPK pada 22 Januari 2025, Gus Muhdlor sangat aktif dan kooperatif. Ia bahkan sering kali mengambil peran mengisi kajian kerohanian dan bimbingan mental untuk warga binaan lain di masjid lapas.
Meski kini telah keluar dari penjara, proses hukum yang mengikat Gus Muhdlor belum sepenuhnya berakhir. Ia masih berstatus dalam masa percobaan dan kegiatannya akan terus dipantau secara ketat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022