Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 21.17 WIB

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Porong

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor saat menjalani sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Surabaya. (Umarul Faruq/Antara) - Image

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor saat menjalani sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Surabaya. (Umarul Faruq/Antara)

JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, resmi menghirup udara bebas. Ia mendapatkan status pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengungkapkan, Gus Muhdlor telah resmi bebas pada 20 Agustus 2026. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2026.

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17/08/2026, yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 agustus 2026," ujarnya.

Jika dihitung dari awal masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024, Gus Muhdlor tercatat menjalani kurungan fisik di balik jeruji besi selama 2 tahun, 3 bulan, dan 13 hari.

Masa penahanan ini lebih singkat dari total vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Sohibur, meski baru menjalani bui sekitar 27 bulan, secara hukum administratif Gus Muhdlor dinyatakan telah memenuhi syarat minimal menjalani dua pertiga masa pidana.

Hal ini tercapai karena selama menjalani masa hukuman, Gus Muhdlor mendapatkan akumulasi remisi atau pengurangan masa tahanan yang sah sehingga mempercepat jadwal pembebasan bersyaratnya.

Pemberian hak bebas bersyarat ini dipastikan telah memenuhi prosedur Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Gus Muhdlor dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Sohibur mengungkapkan, selama mendekam di Lapas Porong usai dipindahkan dari Rutan KPK pada 22 Januari 2025, Gus Muhdlor sangat aktif dan kooperatif. Ia bahkan sering kali mengambil peran mengisi kajian kerohanian dan bimbingan mental untuk warga binaan lain di masjid lapas.

Meski kini telah keluar dari penjara, proses hukum yang mengikat Gus Muhdlor belum sepenuhnya berakhir. Ia masih berstatus dalam masa percobaan dan kegiatannya akan terus dipantau secara ketat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore