
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Nusron Wahid seharusnya mundur dari jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menekankan, sikap itu sebagai etika politik karena Nusron disebut-sebut terseret dalam dua kasus tindak pidana korupsi.
"Kalau dari sudut etika politik, kalau sudah seperti ini kan mestinya mundur ya, agar enggak canggung gitu," kata Mahfud MD, dikutip Minggu (20/9).
Mahfud menyebut, Nusron Wahid diduga terseret dalam dua pusaran kasus korupsi. Pertama, nama Nusron Wahid disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Baca Juga:Prediksi Skor Persijap Jepara vs Persib Bandung di Super League: Tuan Rumah Bisa Buat Kejutan!
Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkapkan terdapat permintaan uang sebesar USD 1 juta yang dikaitkan dengan Nusron Wahid. Dalam pusaran kasus tersebut, Nusron dikaitkan lantaran pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024.
Terkini, Nusron terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Mahfud menuturkan, Nusron tidak pernah membantah namanya terseret dalam pusaran dua kasus korupsi tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah didesak memeriksa Nusron untuk memperjelas dugaan keterlibatan Nusron Wahid.
"Nusron ini udah dua kali disebut, dan tidak pernah membantah juga, ya," tegasnya.
Meski demikian, jika KPK tidak kunjung memeriksa Nusron. Menurut Mahfud, Nusron bisa dilakukan pemeriksaan administratif berdasarkan TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Di situ disebutkan, pejabat atau pegawai negeri yang terlibat di dalam kasus atau diduga terlibat di dalam kasus tindak pidana korupsi bisa dikenakan tindakan administratif sebelum kasus pidananya disidangkan atau sebelum diputus," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022