Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 September 2026 | 19.59 WIB

Bantah Punya Panggilan "Decong", Pegawai Bea Cukai: Yang Kasih Nama Kurang Ajar

Bos Blueray Cargo Grup, John Field, bersama dua terdakwa lain menjalani sidang kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi membantah memiliki nama panggilan Dedi Congor atau Decong. Dia menilai pihak yang memakai nama tersebut bertindak kurang ajar.
 
Hal itu disampaikan Dedi saat menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9).
 
Dedi mengatakan, keluarga dan teman-temannya tidak ada yang memanggilnya Decong. Nama ini baru muncul setelah kasus dugaan suap tersebut mencuat.
 
Nama Decong sendiri muncul dari nama kontak telepon yang ditunjukan jaksa. Handphone tersebut merupakan milik pihak lain, bukan milik Dedi.
 
“Berarti yang kasih nama kurang ajar, Pak,” ujar Dedi dalam persidangan.
 
 
Dia menyatakan kecewa atas panggilan tersebut. Dia juga keberatan bila ada orang lain yang memanggil dengan nama tersebut.
 
“Kalau dia gentleman, panggil saya Decong di depan saya,” jelasnya.
 
Menurut Dedi, nama dalam kontak handphone seseorang tidak bisa disimpulkan langsung keasliannya. Terlebih pihaknya tidak mengetahui langsung pemakaian nama tersebut.
 
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ahmad Dedi berharap dirinya tetap ditempatkan secara proporsional sebagai individu dengan identitas dan nama yang sebenarnya, bukan semata-mata melalui julukan yang diberikan pihak lain.

Bos Blueray Divonis Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pemilik Blueray Cargo Group, John Field, dalam perkara suap terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
 
Selain pidana penjara, John Field juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7).
 
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa menyerahkan uang sekitar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga memberikan fasilitas hiburan serta barang-barang mewah senilai sekitar Rp 1,845 miliar.
 
Suap tersebut diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
 
Atas perbuatannya, John Field bersama para terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beserta ketentuan terkait lainnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore