
Bos Blueray Cargo Grup, John Field, bersama dua terdakwa lain menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pemilik Blueray Cargo Group, John Field, dalam perkara suap terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain pidana penjara, John Field juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7).
Baca Juga:6 Zodiak yang Disebut Memiliki Rasa Penasaran Tinggi dan Jago Mengamati Aktivitas di Media Sosial
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan John Field terbukti melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dengan dua petinggi Blueray Cargo Group lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Ketiganya dinilai terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp 63 miliar. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dari pengawasan kepabeanan.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa menyerahkan uang sekitar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga memberikan fasilitas hiburan serta barang-barang mewah senilai sekitar Rp 1,845 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Majelis hakim menyebut pemberian tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai membantu mempercepat proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.
Atas perbuatannya, John Field bersama para terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beserta ketentuan terkait lainnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar John Field dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
