
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap bos PT Blueray Cargo Group, Jhon Field.
Sehingga, Jhon Field akan langsung dieksekusi pidana atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field, dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7).
Budi menegaskan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," ujarnya.
KPK juga mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai.
Ia meyakini, pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.
Ia pun menegaskan, penindakan yang dilakukan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera, sehingga tidak lagi terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dalam aktivitas pelayanan publik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
