Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). (Dokumen KPK)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar borok dan masalah sektor pertanahan. Secara keseluruhan ada 8 titik rawan korupsi yang sudah ditandai oleh Lembaga Antirasuah.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Prasetyo, jauh sebelum kasus korupsi terjadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPK sudah menyampaikan peringatan.
”KPK sudah mewanti-wanti 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan,” ungkap Budi pada Sabtu (19/9).
Budi menyebut, 8 titik itu bagian dari 2 area rawan. Yakni layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Dia pun merinci 8 titik rawan tersebut.
Diantaranya akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, serta belum diserahkannya berkas yang sudah selesai.
Tidak hanya itu, pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU, juga disorot KPK.
”Misalnya dalam identifikasi pada ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, ditemukan bahwa rata-rata ketidaktepatan Service Level Agreement (SLA) dengan metrik ketepatan waktu penyelesaian pelayanan masih sangat tinggi,” jelasnya.
Rata-rata ketidaktepatan SLA penyelesaian layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen. Sedikitnya ada 3 kantah di wilayah Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya.
Yakni Kantah Kota Depok (91,14 persen), Kantah Kabupaten Bekasi (87,5 persen), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,9 persen). Sementara ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada 3 jenis layanan, yaitu peralihan hak jual beli (90,3 persen), perubahan hak atas tanah (73,4 persen), dan roya (73,3 persen).
”KPK juga menemukan persoalan pada aspek biaya. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi. Dari jumlah tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi,” sesalnya.
Di sisi lain, KPK juga telah mengidentifikasi adanya penyimpangan SOP penerbitan HGU di sektor pertanahan. Berdasar data layanan HGU yang terdiri atas pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan, ditemukan penyimpangan berupa waktu dan biaya tambahan lainnya.
Data itu juga menyebut layanan HGU yang melebihi SLA pada 2021 mencapai 61 persen. Sedangkan rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA mencapai 4 bulan, bahkan bisa mencapai 6-12 bulan berdasarkan informasi yang disampaikan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Pada 2021, Kantah Kutai Timur menjadi kantah dengan jumlah berkas HGU terbanyak melebihi SLA atau sekitar 24 persen dari berkas nasional. Sementara persentase ketidaktepatan SLA pada 3 Kantah dengan layanan HGU terbanyak masing-masing adalah Kantah Kutai Kartanegara (100 persen), Kantah Kabupaten Sumbawa (80 persen) dan Kantah Kutai Timur (71 persen).
”Catatan lain mengenai biaya tambahan lainnya, juga terpotret dalam kajian KPK. Dimana berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tambahan biaya tidak resmi atas penerbitan HGU mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022