
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, belum menunjukkan adanya bukti penyerahan fee percepatan haji khusus kepada kliennya.
Mellisa menyebut, dua mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, sama-sama menyatakan tidak pernah memberikan uang maupun barang kepada Yaqut.
"Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut," kata Mellisa kepada wartawan, Jumat (18/9).
Mellisa menilai, keterangan yang telah muncul di persidangan sejauh ini belum memperlihatkan adanya bukti langsung bahwa Yaqut menerima fee, serta memerintahkan pengumpulan uang, atau meminta namanya dicantumkan dalam daftar pembagian.
"Fakta sidang yang muncul dalam pembuktian jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar di publik. Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi," tegas Mellisa.
Pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan bahwa fee percepatan haji 2023 yang diterimanya tidak mengalir kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Hal itu disampaikan Rizky ketika memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Rizky diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama pada periode 2022–2023. Dalam persidangan, dia mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari kantan staf di Kemenag, Ridwan Kurniawan, setelah seluruh rangkaian operasional haji selesai.
“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan Kurniawan. Setelah pelaksanaan operasional haji,” ucap Rizky menjawab pertanyaan jaksa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022