Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 05.21 WIB

KPK Ungkap Suap HGB Summarecon Rp 1,5 Miliar, Anak Buah Nusron Wahid Terlibat

Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

"Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (15/9).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Operasi itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga persoalan tersebut juga berkaitan dengan status sejumlah bidang tanah yang masih disengketakan.

"Di mana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," ucap Taufik.

Persoalan pertanahan itu kemudian bergulir hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam proses selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Pada saat yang sama, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon sebelum akhirnya mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.

KPK kemudian menemukan adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus perantara Summarecon dengan Erwin. Erwin disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore