
Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
"Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (15/9).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Operasi itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga persoalan tersebut juga berkaitan dengan status sejumlah bidang tanah yang masih disengketakan.
"Di mana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," ucap Taufik.
Persoalan pertanahan itu kemudian bergulir hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam proses selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Pada saat yang sama, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon sebelum akhirnya mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
KPK kemudian menemukan adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus perantara Summarecon dengan Erwin. Erwin disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022