
Polda Metro Jaya menunjukkan potret sketsa wajah terduga pelaku penganiayaan Bambang Setiawan, warga Pejompongan yang tewas dalam kerusuhan pada 27-28 Agustus 2026. (Polda Metro Jaya)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif penganiayaan Bambang Setiawan. Penjual kaca yang tewas dianiaya di tengah kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada 27-28 Agustus lalu.
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, total ada 3 tersangka penganiayaan Bambang. Masing-masing berinisial FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Mereka ikut-ikutan di tengah kerusuhan karena merasa terganggu.
”Terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara,” terang Iman pada Sabtu (12/9).
Lantaran ramai-ramai kerusuhan terjadi pasca aksi demo di DPR, para pelaku terpantik untuk terlibat dalam kerusuhan tersebut. Iman memastikan, mereka tidak tergabung dalam organisasi tertentu, termasuk organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta.
”Kami pastikan tidak ada. Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu,” jelasnya.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan oleh Polda Metro Jaya, persisnya Subdit Kamneg Ditreskrimum pada Jumat malam (11/9). Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Menurut Iman, para pelaku berada di sana untuk menghindari kejaran petugas.
”Hingga pada tanggal 11 September 2026 keberadaan 3 orang terduga pelaku berhasil kami amankan dan kami lakukan penangkapan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sekira pukul 21.30 WIB,” jelasnya.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasar serangkaian proses hukum yang sudah berjalan sejak kerusuhan terjadi. Mulai petunjuk hasil analisa digital CCTV, video amatir, sidik jari yang ditemukan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), dan hasil sketsa terduga pelaku.
”Maka selanjutnya dari tim Subdit Kamneg Polda Metro Jaya telah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” imbuhnya,
Saat ini ketiga pelaku mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun. Itu sesuai dengan sangkaan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022