Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 September 2026 | 00.34 WIB

Motif Pelaku Penganiayaan Bambang Setiawan, Penjual Kaca yang Tewas dalam Kerusuhan di Pejompongan

Polda Metro Jaya menunjukkan potret sketsa wajah terduga pelaku penganiayaan Bambang Setiawan, warga Pejompongan yang tewas dalam kerusuhan pada 27-28 Agustus 2026. (Polda Metro Jaya) - Image

Polda Metro Jaya menunjukkan potret sketsa wajah terduga pelaku penganiayaan Bambang Setiawan, warga Pejompongan yang tewas dalam kerusuhan pada 27-28 Agustus 2026. (Polda Metro Jaya)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif penganiayaan Bambang Setiawan. Penjual kaca yang tewas dianiaya di tengah kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada 27-28 Agustus lalu.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, total ada 3 tersangka penganiayaan Bambang. Masing-masing berinisial FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Mereka ikut-ikutan di tengah kerusuhan karena merasa terganggu.

”Terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara,” terang Iman pada Sabtu (12/9).

Lantaran ramai-ramai kerusuhan terjadi pasca aksi demo di DPR, para pelaku terpantik untuk terlibat dalam kerusuhan tersebut. Iman memastikan, mereka tidak tergabung dalam organisasi tertentu, termasuk organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta.

”Kami pastikan tidak ada. Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu,” jelasnya.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan oleh Polda Metro Jaya, persisnya Subdit Kamneg Ditreskrimum pada Jumat malam (11/9). Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Menurut Iman, para pelaku berada di sana untuk menghindari kejaran petugas.

”Hingga pada tanggal 11 September 2026 keberadaan 3 orang terduga pelaku berhasil kami amankan dan kami lakukan penangkapan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sekira pukul 21.30 WIB,” jelasnya.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasar serangkaian proses hukum yang sudah berjalan sejak kerusuhan terjadi. Mulai petunjuk hasil analisa digital CCTV, video amatir, sidik jari yang ditemukan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), dan hasil sketsa terduga pelaku.

”Maka selanjutnya dari tim Subdit Kamneg Polda Metro Jaya telah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” imbuhnya,

Saat ini ketiga pelaku mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun. Itu sesuai dengan sangkaan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore