
Ilustrasi korupsi. (Antara)
JawaPos.com - Dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian (TK) kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan. Informasi tersebut mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Dugaan pemberian uang tersebut sebelumnya terungkap dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Keterangan mengenai aliran dana Rp 40 miliar itu disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian ketika diperiksa sebagai saksi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof Jamin Ginting menilai keterangan tersebut perlu dilihat secara hati-hati. Menurutnya, posisi hukum pemberi keterangan serta sumber pengetahuan mengenai dugaan transaksi menjadi faktor penting dalam menilai kekuatan keterangannya.
Prof Jamin menjelaskan, apabila keterangan Tan Kian diberikan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kepentingan dirinya sendiri, nilai pembuktiannya cenderung rendah. Sebab, seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.
"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," kata Prof Jamin kepada wartawan, Jumat (11/9).
Namun, penilaian tersebut dapat berbeda apabila Tan Kian memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat pihak lain. Kendati demikian, Prof Jamin menyebut keterangannya tetap perlu diuji karena bersifat de auditu, yakni informasi yang diperoleh bukan berdasarkan pengalaman atau penglihatan langsung saksi.
"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," tegasnya.
Menurutnya, nama-nama pejabat yang disebut dalam BAP tetap perlu diklarifikasi. Langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang muncul dalam proses hukum tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak lain.
Di sisi lain, Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala memiliki pandangan berbeda. Ia menilai BAP Tan Kian tetap mempunyai nilai hukum karena dibuat berdasarkan pemeriksaan resmi oleh penyidik dan telah dibubuhi tanda tangan pihak yang diperiksa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022