Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 September 2026 | 19.05 WIB

Geger BAP Tan Kian Ungkap Dugaan Aliran Rp 40 Miliar, Ahli Hukum: Harus Diklarifikasi

Ilustrasi korupsi. (Antara) - Image

Ilustrasi korupsi. (Antara)

JawaPos.com - Dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian (TK) kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan. Informasi tersebut mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Dugaan pemberian uang tersebut sebelumnya terungkap dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Keterangan mengenai aliran dana Rp 40 miliar itu disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian ketika diperiksa sebagai saksi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof Jamin Ginting menilai keterangan tersebut perlu dilihat secara hati-hati. Menurutnya, posisi hukum pemberi keterangan serta sumber pengetahuan mengenai dugaan transaksi menjadi faktor penting dalam menilai kekuatan keterangannya.

Prof Jamin menjelaskan, apabila keterangan Tan Kian diberikan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kepentingan dirinya sendiri, nilai pembuktiannya cenderung rendah. Sebab, seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.

"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," kata Prof Jamin kepada wartawan, Jumat (11/9).

Namun, penilaian tersebut dapat berbeda apabila Tan Kian memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat pihak lain. Kendati demikian, Prof Jamin menyebut keterangannya tetap perlu diuji karena bersifat de auditu, yakni informasi yang diperoleh bukan berdasarkan pengalaman atau penglihatan langsung saksi.

"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," tegasnya.

Menurutnya, nama-nama pejabat yang disebut dalam BAP tetap perlu diklarifikasi. Langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang muncul dalam proses hukum tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak lain.

Di sisi lain, Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala memiliki pandangan berbeda. Ia menilai BAP Tan Kian tetap mempunyai nilai hukum karena dibuat berdasarkan pemeriksaan resmi oleh penyidik dan telah dibubuhi tanda tangan pihak yang diperiksa.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore