
JPU KPK menampilkan foto pertemuan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Dalam persidangan, jaksa menampilkan foto pertemuan tersebut kepada saksi Ridwan Kurniawan untuk dikonfirmasi. Selain Yaqut dan Fuad Hasan, sejumlah pihak disebut hadir dalam pertemuan itu.
Di antaranya adalah Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta pengurus asosiasi travel haji dan umrah lainnya.
Jaksa kemudian membacakan bagian tertentu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan yang memuat informasi mengenai pertemuan tersebut.
Jaksa menyebut pertemuan Forum Sathu dengan Yaqut berlangsung sekitar 16 November 2023.
“Baik. Supaya kita sama-sama jelas kita baca saja deh ya. Ini poin B. Nomor 6A: Sekitar tanggal 16 November 2023, terdapat pertemuan antara Forum Sathu dengan Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Men. Saya mengetahui kegiatan tersebut dari Abdul Muhyi dan Imam Haji Ubaidillah alias UP. Selain itu, saya juga mengetahui kegiatan tersebut dari website Kementerian Agama RI dan dari Forum Sathu melalui PT Maktour akan mengakomodir PIHK yang akan membayar biaya atas kuota tambahan haji tersebut untuk diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui saudara Gus Alex.Pengetahuan saya, pada saat itu sudah ada informasi tambahan kuota 20.000, namun mengenai pembagian untuk haji reguler berapa. Iya, betul? Betul keterangan ini?” kata jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ridwan membenarkan keterangan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang diketahuinya berasal dari sejumlah informasi yang diterimanya. “Iya betul, sepengetahuan saya dari informasi-informasi,” jawab Ridwan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022