Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 22.03 WIB

Jaksa KPK Bongkar Penerimaan USD 271.500 oleh Yaqut dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

BAP tersebut dibuka dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Dalam pemeriksaan itu, jaksa mengungkap adanya catatan mengenai dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak. Salah satu nama yang disebut dalam BAP adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dengan nilai USD 271.500.

“Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dolar,” kata jaksa di ruang persidangan.

Jaksa kemudian mencocokkan sejumlah angka yang tercantum dalam BAP dengan keterangan Ridwan. Menurut jaksa, beberapa aliran dana lainnya dinilai sudah jelas, sementara nominal US$271.500 masih perlu diperjelas.

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

Ridwan kemudian menyatakan bahwa angka tersebut belum dapat dianggap jelas, karena masih terdapat keterangan dalam BAP berikutnya yang menurutnya berkaitan dengan temuan bukti.

“Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” ucap Ridwan.

Jaksa kembali meminta penjelasan mengenai pergerakan uang dengan nominal USD 271.500 tersebut. Ridwan menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan pembagian uang berdasarkan arahan yang telah ditentukan.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore