Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 20.44 WIB

Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penyitaan

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024-2025, Silmy Karim, menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut didaftarkan Silmy Karim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat secara lengkap petitum atau permintaan yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan ditangani hakim Yuliana dengan panitera pengganti Sri Gusliawatni.

Sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

“Agenda: sidang pertama. Jam: 09.00 sampai dengan selesai,” sambungnya.

KPK Hormati Praperadilan

Menanggapi praperadilan tersebut, KPK menghormati hak Silmy Karim sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hal itu berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik.

"Bagi KPK, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum hukum yang telah disediakan dan sah menurut peraturan perundang-undangan," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore