
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024-2025, Silmy Karim, menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut didaftarkan Silmy Karim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat secara lengkap petitum atau permintaan yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan ditangani hakim Yuliana dengan panitera pengganti Sri Gusliawatni.
Sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
“Agenda: sidang pertama. Jam: 09.00 sampai dengan selesai,” sambungnya.
Menanggapi praperadilan tersebut, KPK menghormati hak Silmy Karim sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hal itu berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik.
"Bagi KPK, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum hukum yang telah disediakan dan sah menurut peraturan perundang-undangan," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022