Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 02.27 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 ersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Imigrasi

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap delapan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu tersangka yang masa penahanannya diperpanjang yakni, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.

"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/6).

Menurut Budi, perpanjangan penahanan terhadap Silmy Karim akan mulai berlaku pada Rabu (24/6). Sementara itu, tujuh tersangka lainnya akan menjalani masa perpanjangan penahanan mulai Selasa (23/6).

KPK menyatakan, perpanjangan masa penahanan masih diperlukan karena penyidik terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.

"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," ucap Budi.

Hingga kini, tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore