Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 18.39 WIB

Alasan Ketua KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli soal Pengembalian Amplop Diduga dari Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Istimewa) - Image

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengembalian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Amplop tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik masih melakukan penelusuran mengenai proses pengembalian uang tersebut. Menurutnya, penyidik telah memanggil salah satu pihak yang berada di lingkungan Menteri Kehutanan, yakni Staf Khusus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami pihak yang disebut terlibat dalam proses pengembalian amplop berisi uang yang menjadi bagian dari penelusuran perkara.

"Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan," kata Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (8/9).

Meski demikian, Setyo mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru mengenai hasil pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, informasi dari tim penyidik masih ditunggu oleh pimpinan KPK.

"Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," tutur Setyo.

Setyo menegaskan, KPK baru akan menentukan langkah berikutnya setelah memperoleh laporan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya," imbuhnya.

Dugaan Selisih Penerimaan Uang

KPK mengungkap terdapat selisih uang dalam pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Diketahui, Raja Juli telah menyerahkan pemberian uang dari Suhardiman sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sebab, dari total SGD 14.000 yang disebut diberikan, hanya SGD 12.000. KPK mendalami keberadaan selisih sebesar 2.000 dolar Singapura tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore