
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Hal itu turut didalami tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Fahdiansyah, pada Jumat kemarin (14/8).
Selain Fahdiansyah, penyidik KPK juga memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal; Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut Rama Andre Nugroho; dan pihak swasta Novianti. Ketiganya didalami soal materi pemeriksaan yang sama, saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat kemarin.
"Saksi Sdr. FHD, NOV, RAN, JUP hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/8).
Pendalaman itu dilakukan, untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penyerahan uang senilai SGD 14.000 yang diduga dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni, berkaitan dugaan pelepasan izin kawasan hutan. Namun, uang itu telah dikembalikan Raja Juli sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Sementara, satu saksi lainnya yakni Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Petdri Utama, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulanh pemeriksannya.
"Sedangkan untuk saksi Sdr. PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK juga tengah mendalami dugaan adanya selisih uang dalam pengembalian amplop dari Raja Juli. Sebab, dari total SGD 14.000 yang disebut diberikan, hanya SGD 12.000 yang dikembalikan. KPK kini menelusuri keberadaan selisih sebesar SGD 2.000 tersebut.
Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi.
Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ia juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari para koperasi unit desa yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
