
Menteri HAM Natalius Pigai mendorong oditur banding atas putusan hukuman ringan prajurit TNI pelaku penyiraman Andrie Yunus. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong oditur militer mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Bila perlu, upaya hukum dilakukan sampai level peninjauan kembali atau PK.
Keterangan itu disampaikan oleh Pigai setelah mengetahui bahwa prajurit TNI yang menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus mendapatkan keringanan hukuman. Dalam putusan banding yang sudah dibacakan pada 20 Agustus lalu, 2 tentara yang harusnya dipecat dibebaskan dari hukuman pemecatan.
”Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” kata Pigai dalam keterangannya pada Sabtu (5/9).
Menurut Pigai, jika para prajurit tersebut sudah terbukti sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang tidak lain adalah pejuang HAM, mereka seharusnya dipecat dari dinas kemiliteran. Dia pun menyampaikan beberasan alasan sanksi pemecatan penting.
”Satu, melakukan tindak pidana penyerangan. Dua, mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Pigai menilai, para pelaku yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI juga sudah mencederai institusi asal mereka dan mencederai institusi TNI secara umum. Dia pun menegaskan tindakan para pelaku kepada Andrie dilakukan saat pemerintah memperjuangkan HAM.
”Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil,” sesalnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah memutus banding yang diajukan oleh 4 prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sejak 20 Agustus lalu. Dalam putusannya, majelis hakim mengurangi hukuman untuk para pelaku. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi batal dipecat dari TNI.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada Jumat (4/9). Mereka mendapat kabar itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Total ada 4 poin yang menjadi sorotan TAUD. Yakni perubahan vonis sebagai berikut:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
