Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2026 | 03.15 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dapat Keringanan Hukuman, Menteri HAM Dorong Oditur Banding

Menteri HAM Natalius Pigai mendorong oditur banding atas putusan hukuman ringan prajurit TNI pelaku penyiraman Andrie Yunus. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Menteri HAM Natalius Pigai mendorong oditur banding atas putusan hukuman ringan prajurit TNI pelaku penyiraman Andrie Yunus. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong oditur militer mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Bila perlu, upaya hukum dilakukan sampai level peninjauan kembali atau PK.

Keterangan itu disampaikan oleh Pigai setelah mengetahui bahwa prajurit TNI yang menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus mendapatkan keringanan hukuman. Dalam putusan banding yang sudah dibacakan pada 20 Agustus lalu, 2 tentara yang harusnya dipecat dibebaskan dari hukuman pemecatan.

”Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” kata Pigai dalam keterangannya pada Sabtu (5/9).

Menurut Pigai, jika para prajurit tersebut sudah terbukti sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang tidak lain adalah pejuang HAM, mereka seharusnya dipecat dari dinas kemiliteran. Dia pun menyampaikan beberasan alasan sanksi pemecatan penting.

”Satu, melakukan tindak pidana penyerangan. Dua, mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Pigai menilai, para pelaku yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI juga sudah mencederai institusi asal mereka dan mencederai institusi TNI secara umum. Dia pun menegaskan tindakan para pelaku kepada Andrie dilakukan saat pemerintah memperjuangkan HAM.

”Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil,” sesalnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah memutus banding yang diajukan oleh 4 prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sejak 20 Agustus lalu. Dalam putusannya, majelis hakim mengurangi hukuman untuk para pelaku. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi batal dipecat dari TNI.

Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada Jumat (4/9). Mereka mendapat kabar itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Total ada 4 poin yang menjadi sorotan TAUD. Yakni perubahan vonis sebagai berikut:

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore