
Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5). Dalam sidang tersebut hadir 3 orang saksi ahli. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Seluruh terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengajukan banding. Mereka tidak menerima putusan bersalah yang sudah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu pekan lalu (10/6).
Juru Bicara Pengadilan Militer II-O8 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari menyampaikan bahwa banding atas putusan majelis hakim telah disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa. Sementara oditur militer sampai hari ini (18/6) belum menyatakan sikap.
”Penasihat hukum banding. Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap, batas waktunya hari ini,” kata dia saat dikonfirmasi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka bersalah.
Namun demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Yakni hukuman 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara. Selain itu terdakwa Edi Sudarko dan terdakwa Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dipecat dari dinas militer atau TNI.
”Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Adapun rincian vonis untuk para terdakwa terdiri atas:
Para terdakwa dihukum pidana penjara dan pemecatan dari TNI karena telah menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 lalu. Akibatnya, Andrie Yunus sebagai korban mengalami luka berat, cacat permanen, dan kehilangan penglihatan pada mata kanan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
