Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (Tangkapan Layar Siaran Langsung YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta)
JawaPos.com - Imparsial menyoroti vonis terhadap para pelaku penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan Pengadilan Militer Jakarta dianggap terlalu ringan, tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.
"Kami juga menilai vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung oleh korban," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6).
Imparsial mengkritik putusan tersebut. Baginya, vonis ini seperti menunjukan impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum.
"Kami memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia," imbuhnya.
Ardi menilai, pertimbangan hukum yang dijelaskan oleh majelis hakim tidak sesuai. Terutama adanya hal meringankan karena pelaku menyatakan menyesal dan sudah menyampaikan permintaan maaf.
"Kami menilai konstruksi putusan tersebut telah sesuai dengan prediksi kami di mana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban," tegasnya.
Imparsial beranggapan bahwa persidangan tidak berpihak kepada korban. Selain itu, adanya perintah hakim agar barang bukti dimusnahkan juga dianggap tidak tepat.
"Perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum," pungkas Ardi.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 orang personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Putusan itu dibacakan di ruang sidang pada Rabu (10/6).
Sesuai dengan rencana, sidang vonis dalam perkara tersebut berlangsung pagi ini. Para terdakwa yang terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka hadir secara langsung.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Yakni hukuman 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara. Selain itu terdakwa Edi Sudarko dan terdakwa Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dipecat dari dinas militer atau TNI.
”Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.