Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 00.22 WIB

TAUD Dorong Polda Metro Jaya Periksa Semua Pihak yang Diduga Terkait dengan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

ILUSTRASI: Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus. (Istimewa) - Image

ILUSTRASI: Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus. (Istimewa)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memanggil Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Rabu (17/6). Mereka diminta keterangan terkait dengan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dalam kesempatan itu, TAUD mendorong polisi memeriksa semua pihak yang diduga terkait dengan peristiwa pada 12 Maret lalu.

Dimas Bagus Arya sebagai salah seorang perwakilan dari TAUD menegaskan hal itu. Menurut dia, hasil investigasi yang dilakukan oleh TAUD bersama elemen masyarakat sipil lainnya patut untuk didalami oleh pihak kepolisian. Termasuk dugaan keterlibatan belasan aparat TNI dalam insiden yang menyebabkan Andrie cacat permanen.

”Ada 16 pelaku yang (diduga) saling berkoordinasi di lapangan dan itu harus segera diperiksa. Termasuk memeriksa Kabais (kepala BAIS TNI) dan Wakabais (wakil kepala BAIS TNI). Jadi, kami rasa ini sudah saatnya pihak kepolisian untuk menggelar perkaranya lalu menaikkan ini ke tahap penyidikan,” kata Dimas.

Menurut Dimas, penyidik Polda Metro Jaya harus segera memeriksa barang bukti yang dijadikan pembuktian dalam persidangan kasus serupa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Yakni barang bukti yang digunakan dalam peradilan terhadap 4 orang terdakwa yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pihaknya juga mendorong agar pemeriksaan yang belum sempat dilakukan segera dilakoni.

”Kami juga meminta supaya ada pemeriksaan kepada kendaraan milik Andrie yang sampai sekarang belum diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dan juga beberapa alat bukti yang mungkin nanti bisa kami sampaikan setelah pemeriksaan ini selesai,” imbuhnya.

Selain itu, Dimas turut menyinggung soal putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Serda Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Selain divonis bersalah dan dihukum penjara, keduanya juga diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

”Statusnya sekarang bukan lagi perwira aktif atau prajurit aktif, sehingga patut juga untuk diperiksa (oleh polisi),” kata dia.

Pada Rabu (10/6), majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 orang personel BAIS TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Putusan itu dibacakan di ruang sidang yang terbuka untuk umum.

Para terdakwa terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Seluruhnya hadir secara langsung.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Yakni hukuman 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara. Selain itu terdakwa Edi Sudarko dan terdakwa Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dipecat dari dinas militer atau TNI.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore