Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 02.11 WIB

Kejari Tanjung Perak Setor Rp 4,9 Miliar Uang Rampasan Kasus Judol ke Kas Negara

Kejari Tanjung Perak, Surabaya menyetorkan Rp 4,9 miliar uang rampasan kasus TPPU judol ke kas negara. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Kejari Tanjung Perak, Surabaya menyetorkan Rp 4,9 miliar uang rampasan kasus TPPU judol ke kas negara. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menyetorkan barang bukti berupa uang Rp 4.907.261.329 ke kas negara, Senin (10/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menjelaskan uang Rp 4,9 miliar tersebut merupakan hasil rampasan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol).

"Hari ini, Senin 10 Agustus 2026, Kejari Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp 4.907.261.329 kepada kas negara," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tanjung Perak.

Darwis mengungkapkan, uang bernilai Rp 4,9 miliar tersebut disita dari beberapa rekening bank yang saling berkaitan. Rekening tersebut digunakan sebagai modus penampungan dana judol melalui website http://112.140.185.183.

"Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan tersebut," imbuhnya.

Perkara tersebut sebelumnya disidik Ditreskrimsus/Ditrescyber Polda Jawa Timur dengan menetapkan Yurry sebagai tersangka. Hingga kini, yang bersangkutan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perampasan aset tersebut mengacu pada permohonan Ditreskrimsus Polda Jatim kepada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 30 Juli dan 12 Agustus 2025. Eksekusi kemudian diserahkan kepada Kejari Tanjung Perak.

Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025 yang menyetujui penyitaan seluruh dana di rekening tersebut sebagai aset negara.

Pengadilan Negeri Surabaya melalui Penetapan Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025 menyetujui penyitaan seluruh dana dalam rekening untuk kemudian ditetapkan sebagai aset milik negara.

Setelah menerima setoran uang rampasan senilai Rp 4,9 miliar, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak ke kas negara mencapai Rp 8.864.756.557.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore