
Bareskrim Polri mengungkap 2 kasus judol jaringan internasional dengan omset miliaran rupiah. (Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional Kamboja memang menarget pasar Indonesia. Hanya dalam setahun, transaksi judol jaringan tersebut menembus angka Rp 890 miliar atau mendekati Rp 1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai maraknya judol. Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran polda.
Kasus pertama berkaitan dengan situs judol Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di 7 lokasi. Mulai Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru Riau; Medan Johor; Medan Kota; dan Lubuk Baja di Batam.
Baca Juga:Akui Persoalan MBG Hampir Setahun, Menko Zulkifli Hasan Minta Waktu 2 Bulan Selesaikan Masalah
”Penyidik mengamankan 9 tersangka. Polisi juga menyita 28 unit handphone, 4 laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, uang dalam berbagai mata uang asing, 6 item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp 10 miliar,” terang Wira kepada awak media.
Berdasar hasil penyelidikan, server laman judol Ujangbet berada di wilayah Kamboja. Sementara jaringan yang berada di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon sebagai medium untuk melakukan deposit pulsa oleh para pemain.
Oleh para pelaku, pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja. Pulsa tersebut dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru untuk kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa.
”Sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online,” jelasnya.
Menurut Wira, hasil koordinasi jajarannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengantarkan penyidik pada angka transaksi yang nilainya fantastis. Yakni mencapai lebih dari Rp 890 miliar dalam periode April 2025 sampai April 2026.
”Para pelaku telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar,” ucap jenderal bintang satu Polri tersebut.
Wira pun mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Diantaranya penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas judol.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
