
Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein (Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Yunus Husein dihadirkan sebagai ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pihak Termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan mengenai konsep tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kemungkinan perkara TPPU diproses secara mandiri tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal.
Menurut Yunus, fokus utama dalam perkara TPPU bukan semata-mata pada tindak pidana asal atau predicate crime, melainkan pada harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana. Ia menilai, unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membuktikan adanya dugaan pencucian uang.
"Yang penting dalam TPPU adalah harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, bukan TPA-nya. Karena kalau perumusan Pasal 2 ya, mengenai predikat crime, Pasal 3, 4, 5 itu disebut harta kekayaan yang berasal dari mana. Jadi yang paling penting harta kekayaannya," kata Yunus Husein saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Yunus menjelaskan, apabila tindak pidana asal telah diketahui dan alat buktinya dinilai cukup, perkara TPPU dapat didakwakan bersamaan dengan tindak pidana asal. Menurutnya, mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang TPPU.
"Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara standalone, secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," tegas Yunus.
Ia kemudian memberikan contoh perkara mantan pejabat pajak Bahasyim Assifie yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yunus menyebut perkara tersebut menjadi salah satu yurisprudensi yang menunjukkan bahwa TPPU dapat didakwakan secara mandiri ketika terdapat persoalan pembuktian terhadap tindak pidana asal.
"Seperti contohnya dalam kasus di Jakarta Selatan juga dulu ada yurisprudensi Bahasyim Assifie 2004–2005. Sebenarnya dia korupsinya cuma Rp 1 miliar, tapi dakwaannya korupsi Rp 1 miliar, TPPU Rp 66 miliar karena uangnya kami temukan ada sebesar itu," tuturnya.
Menurut Yunus, dalam perkara tersebut dakwaan TPPU berdiri sendiri. Terdakwa kemudian memiliki kewajiban untuk menjelaskan asal-usul harta yang dimilikinya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU TPPU.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022