Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menilai, penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime menjadi hal penting sebelum aparat menetapkan suatu perkara sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permyataan tersebut disampaikan Mahrus saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta penjelasan Mahrus mengenai langkah penyidik ketika menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing yang kemudian dikaitkan dengan dugaan TPPU.
Febri mempertanyakan apakah penyidik harus terlebih dahulu memastikan pemilik serta asal-usul harta tersebut sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan TPPU.
"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" tanya Febri kepada Mahrus.
Menjawab pertanyaan tersebut, Mahrus menegaskan status kepemilikan dan asal-usul harta perlu diperjelas. Menurutnya, proses itu berkaitan erat dengan penyidikan tindak pidana asal.
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," ujar Mahrus.
Ia menjelaskan, penyidikan terhadap tindak pidana asal diperlukan untuk memastikan apakah harta yang ditemukan benar-benar berasal dari suatu tindak pidana dan berkaitan dengan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Mahrus juga mengungkapkan, TPPU memiliki sejumlah bentuk perbuatan. Namun, terlepas dari bentuk TPPU yang dikenakan, unsur objektifnya tetap berkaitan dengan keberadaan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," jelasnya.
Menurut Mahrus, kejelasan mengenai tindak pidana asal menjadi dasar penting sebelum penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan yang antara lain mempersoalkan sejumlah upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.
Salah satu objek yang dipersoalkan adalah penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor, pada 9 Juli 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
