Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pada Kamis (20/8). Tim penindakan lembaga antirasuah telah mengamankan Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir Akhmad Sodiq, M.Sc. Agr.
"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8).
Dalam peristiwa ini, lanjut Budi, tim penindakan KPK mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8). Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
KPK menduga, terjadi dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Bahkan, penyidik KPK mengamankan uang ratusan juta dalam giat tangkap tangan tersebut.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan di Purwokerto, kata Budi, sebanyak tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut. KPK total mengamankan sembilan orang dalam giat tangkap tangan tersebut.
"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang," jelasnya.
Kasus yang melibatkan rektor ini bukan yang pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pimpinan perguruan tinggi tercatat pernah berhadapan dengan KPK dalam perkara dugaan korupsi maupun kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Berikut sejumlah rektor yang pernah terseret perkara di KPK:
1. Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan
Fasichul Lisan, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Airlangga (Unair) periode 2006–2015, pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair pada 2007–2010. Kasus tersebut juga berkaitan dengan proyek peningkatan sarana dan prasarana RS Unair pada 2009.
Dalam perkara itu, Fasichul diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp85 miliar dari nilai keseluruhan proyek yang mencapai Rp300 miliar. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 30 Maret 2016.
Namun, proses hukum perkara tersebut akhirnya dihentikan. Pada 2023, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Fasichul yang mengalami stroke permanen.
2. Rektor Universitas Lampung Karomani
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022