Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 19.34 WIB

MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi Putusan Bebas, Langsung Inkracht

Ketua MPR Ahmad Muzani didampingi bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan para pimpinan Mahkamah Agung dan MPR RI lainnya usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua MPR Ahmad Muzani didampingi bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan para pimpinan Mahkamah Agung dan MPR RI lainnya usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang diputus bebas.

Dengan demikian, putusan bebas akan langsung berlaku dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah dibacakan, karena tidak boleh ada upaya hukum lanjutan dari Jaksa. 

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Ketua MA Sunarto menjelaskan, penerbitan SEMA tersebut bertujuan untuk memberi pedoman yang lebih tegas mengenai mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana, khususnya terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

"Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto, dikutip Kamis (20/8).

Selain putusan bebas, SEMA 4/2026 juga mengatur konsekuensi terhadap terdakwa yang mendapatkan putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut dibacakan.

"Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ucap Sunarto.

MA juga memberikan ketentuan mengenai pengajuan banding atau kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.

Permohonan yang diajukan melewati batas waktu atau tidak disertai memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

"Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," ujarnya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore