
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), Rabu (19/8) malam. (Ist).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan dilakukan setelah Haniv menyandang status sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak Februari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Haniv dalam kapasitasnya sebagai tersangka sejak Rabu (19/8) pagi.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).
KPK menduga Haniv menerima gratifikasi untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp 20,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh dan koneksi yang dimilikinya selama menduduki jabatan sebagai pejabat pajak.
Menurut penyidik, Haniv diduga menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi maupun membantu kegiatan usaha anaknya. Perbuatan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dijalankan.
Perkara bermula pada 2016, saat itu Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. Dalam email tersebut, ia meminta agar dicarikan sponsor untuk kegiatan fashion show yang mengatasnamakan anaknya, FP.
“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” ujar Taufik.
Permintaan tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah perusahaan. Para perusahaan tersebut diduga menyalurkan dana sponsorship langsung ke rekening milik anak Haniv.
KPK mencatat, dana sponsorship yang diterima dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara dari perusahaan wajib pajak yang berada di luar Jakarta, dana yang diterima diperkirakan sekitar Rp 300 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
