Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Agustus 2026 | 20.58 WIB

Tim Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/08/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Kuasa hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/08/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap adanya sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara yang kini diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut tersebar dalam lima pokok persoalan yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Seluruh persoalan itu akan diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta prinsip due process of law.

Lima hal yang dipersoalkan antara lain penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai tidak memiliki kejelasan terkait tindak pidana asal atau predicate crime. Tim hukum juga mempertanyakan penggabungan perkara tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Selain itu, mereka mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," kata Febri usai sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (18/8).

Febri menjelaskan, puluhan dugaan pelanggaran tersebut nantinya akan dibuktikan dan diuji dalam rangkaian persidangan. Menurut dia, aspek hukum acara dan prinsip due process of law menjadi bagian penting dalam permohonan yang diajukan pihaknya.

"Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," ujarnya.

Tiga Ahli akan Dihadirkan

Dalam memperkuat dalil permohonan, tim hukum Febrie telah mempersiapkan sejumlah ahli. Febri menyebut sedikitnya tiga ahli akan dihadirkan untuk memberikan pandangan dalam persidangan praperadilan.

"Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa," ucap dia.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore