Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonatik Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK berdalih, pemanggilan setiap setiap saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Pemanggilan setiap saksi tentunya berdasar kebutuhan proses penyidikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada JawaPos.com, Minggu (9/8).
Budi tidak memberikan kepastian waktu terkait pemanggilan terhadap Raja Juli Antoni. Meski, Raja Juli telah melaporkan dugaan adanya penerimaan amplop dari Bupati Kuansing.
"Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya," jelasnya.
Budi menjelaskan, pertemuan pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama kali terjadi antara Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing. Dalam pertemuan ketiga itu, diduga terdapat penyerahan uang dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni.
"Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (5/8).
KPK menduga pada Mei 2026 terjadi pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Nilai uang yang diduga diberikan mencapai SGD 12.500.
Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas pejabat tersebut. Menurutnya, keterangan yang diperoleh dari salah seorang saksi masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara, untuk pertemuan pada Juni 2026, penyidik menduga Suhardiman Amby menyerahkan sebuah amplop berisi uang sebesar SGD 14.000 kepada Raja Juli Antoni.
"Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni," ungkapnya.
Sedangkan pertemuan yang berlangsung pada April 2026, KPK masih mendalami materi pembicaraan yang terjadi saat itu. Penyidik lembaga antirasuah menelusuri apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.
"Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional," jelasnya.
Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi.
Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ia juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari para koperasi unit desa yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022