
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menempuh upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tiga terdakwa perkara gratifikasi. Ketiganya adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Langkah banding ditempuh setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pasalnya, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim JPU KPK telah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (4/8).
"Pada Selasa, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau saudara Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M Nursalam," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Budi menjelaskan, pengajuan banding merupakan hak sekaligus kewenangan JPU sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa melakukan telaah menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurut Budi, langkah hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum dilakukan secara tepat serta memberikan rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," tegas Budi.
Tim JPU KPK akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif. Dokumen itu akan menjadi dasar bagi Pengadilan Tinggi Riau dalam menilai kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap selama proses pemeriksaan.
Baca Juga:Koleksi Satwa Dunia Makin Lengkap, Jakarta Aquarium Safari Kenalkan Red Fox dan Arctic Fox
"KPK menghormati seluruh peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Abdul Wahid dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
