Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 04.29 WIB

KPK Resmi Ajukan Banding Karena Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menempuh upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tiga terdakwa perkara gratifikasi. Ketiganya adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Langkah banding ditempuh setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pasalnya, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim JPU KPK telah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (4/8).

"Pada Selasa, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau saudara Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M Nursalam," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Budi menjelaskan, pengajuan banding merupakan hak sekaligus kewenangan JPU sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa melakukan telaah menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut Budi, langkah hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum dilakukan secara tepat serta memberikan rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," tegas Budi.

Tim JPU KPK akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif. Dokumen itu akan menjadi dasar bagi Pengadilan Tinggi Riau dalam menilai kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap selama proses pemeriksaan.

"KPK menghormati seluruh peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Budi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Abdul Wahid dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore