
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menerima uang dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dugaan tersebut muncul dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan selain Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diduga menerima uang sebesar SGD 14.000, penyidik juga menemukan dugaan pemberian kepada pejabat lain di Kemenhut senilai SGD 12.500. Namun, KPK belum mengungkap identitas pejabat tersebut.
"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, temuan tersebut mengindikasikan bahwa pemberian uang dari Suhardiman Amby terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan bukan peristiwa yang hanya terjadi satu kali.
Pasalnya, sebelumnya KPK menduga Raja Juli Antoni menerima uang dari Suhardiman dalam pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Namun, hasil penyidikan menunjukkan keduanya diduga telah beberapa kali bertemu sebelum tanggal tersebut.
"Dan pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," ujar Budi.
KPK juga masih mendalami proses pengembalian uang yang diduga telah dilakukan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman. Berdasarkan temuan sementara, jumlah uang yang dikembalikan belum sesuai dengan nilai yang diduga diterima.
"Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dolar," jelas Budi.
Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ia juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga Suhardiman memperoleh dana dengan memotong pendapatan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dari dana tersebut diduga disalurkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
