Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 18.02 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Daftarkan Praperadilan di PN Jaksel Siang Ini, Soroti 9 Kejanggalan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengambil langkah hukum terkait proses perkara yang menjerat dirinya. Tim kuasa hukum dijadwalkan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/8) siang ini.

Kepastian pendaftaran gugatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Langkah ini diambil sebagai sarana resmi untuk menguji keabsahan prosedur dan legalitas penanganan hukum terhadap kliennya.

"Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan. Mungkin jam 13.00 WIB," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Febri menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan bentuk perlawanan untuk melarikan diri dari jerat hukum. Sebaliknya, langkah ini dijadikan instrumen untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi," jelas Febri.

Ia menambahkan, pengujian ini sangat penting agar penegakan hukum dilakukan secara hati-hati tanpa mengesampingkan regulasi dasar.

"Dan upaya mengklirkan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati. Praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," tegasnya.

Layangkan Dua Gugatan Terpisah ke Kejagung dan Polri

Dalam permohonannya, tim hukum Febrie Adriansyah berencana akan melayangkan dua gugatan terpisah. Pembagian ini didasari atas perbedaan objek pengujian serta instansi penegak hukum yang menangani perkaranya.

Gugatan pertama menyasar Kejagung terkait penetapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berujung pada tindakan penahanan terhadap Febrie.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore