Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menduga, ada pola 'placement (penempatan) uang hasil dugaan tindakan kejahatan ke dalam sistem keuangan, dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang melilit mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal ini menyusul adanya temuan aset bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas hingga uang senilai Rp 476 miliar, saat penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Febrie beberapa waktu lalu.
Terkait klaim pengacara tersangka Don Ritto, yang menyebut uang ratusan miliar da emas 74 Kg milik kliennya, Agus mempertanyakan motif Don Ritto menitipkan aset sedemikian besar ke orang lain. Sebab, bisa jadi Don Ritto diperintah untuk mengakui temuan hasil penggerebekan Polri saat itu.
"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset Ilegal dan diakui oleh seseorang adalah pola yang paling sederhana," terangnya.
Agus meyakini, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dengan mudah membuktikan penyamaran aset tersebut. Hal itu dapat ditelusuri melalui asal dan usaha yang berkaitan dengan kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas hingga uang senilai Rp 476 miliar tersebut.
"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (nganggur) disimpen di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valuta asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalan pengacara yang paham hukum yg menitipkan di rumah/ ruang usaha milik FA yang adalah Jaksa," urai Agus.
Lebih lanjut, Agus memandang profesionalitas Tim 9 Kejagung yang diisi oleh para jaksa utama yang pernah bertugas sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menjadi harapan publik dalam mengusut pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Baca Juga:LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho Sebagai Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membagun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," tukasnya.
Terpidsah, dikonfirmasi adanya dugaan pola "placement" yang dilakukan kliennya, pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah belum merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
