
Keluarga dan kerabat Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggelar doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Wacana mengenai kemungkinan pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memunculkan kembali perbincangan mengenai mekanisme pemberian amnesti dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan tersebut memang dimiliki presiden, namun tidak dapat dijalankan secara sepihak.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Henry Indraguna, menjelaskan bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Meski demikian, konstitusi mengharuskan presiden memperhatikan pertimbangan DPR sebelum mengambil keputusan.
"Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945, Presiden memang berhak memberikan amnesti. Namun pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan pertimbangan DPR. Jadi, ini bukan kewenangan yang dijalankan secara sepihak," ujar Henry dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, secara historis amnesti lebih banyak digunakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, seperti rekonsiliasi politik atau penyelesaian konflik, sehingga penerapannya pada perkara pidana umum perlu dikaji secara hati-hati.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum yang masih berjalan sebaiknya dihormati hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sistem peradilan pidana, kata dia, telah menyediakan berbagai upaya hukum mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Sebagai dasar hukum, pemberian amnesti di Indonesia tidak hanya diatur dalam UUD 1945, tetapi juga masih mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi presiden untuk memberikan pengampunan dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masukan DPR.
Dalam praktik ketatanegaraan, pemberian amnesti umumnya mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kepentingan nasional, alasan kemanusiaan, rekonsiliasi, serta pertimbangan kebijakan negara. Karena itu, setiap wacana pemberian amnesti tidak dapat dilepaskan dari dimensi hukum maupun politik ketatanegaraan.
Henry menilai seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang bagi mekanisme peradilan untuk bekerja secara independen sebelum muncul pembahasan mengenai penggunaan hak prerogatif presiden.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022