
Keluarga dan kerabat Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggelar doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Wacana mengenai kemungkinan pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memunculkan kembali perbincangan mengenai mekanisme pemberian amnesti dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan tersebut memang dimiliki presiden, namun tidak dapat dijalankan secara sepihak.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Henry Indraguna, menjelaskan bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Meski demikian, konstitusi mengharuskan presiden memperhatikan pertimbangan DPR sebelum mengambil keputusan.
"Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945, Presiden memang berhak memberikan amnesti. Namun pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan pertimbangan DPR. Jadi, ini bukan kewenangan yang dijalankan secara sepihak," ujar Henry dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, secara historis amnesti lebih banyak digunakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, seperti rekonsiliasi politik atau penyelesaian konflik, sehingga penerapannya pada perkara pidana umum perlu dikaji secara hati-hati.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum yang masih berjalan sebaiknya dihormati hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sistem peradilan pidana, kata dia, telah menyediakan berbagai upaya hukum mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Sebagai dasar hukum, pemberian amnesti di Indonesia tidak hanya diatur dalam UUD 1945, tetapi juga masih mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi presiden untuk memberikan pengampunan dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masukan DPR.
Dalam praktik ketatanegaraan, pemberian amnesti umumnya mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kepentingan nasional, alasan kemanusiaan, rekonsiliasi, serta pertimbangan kebijakan negara. Karena itu, setiap wacana pemberian amnesti tidak dapat dilepaskan dari dimensi hukum maupun politik ketatanegaraan.
Henry menilai seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang bagi mekanisme peradilan untuk bekerja secara independen sebelum muncul pembahasan mengenai penggunaan hak prerogatif presiden.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
