
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa alat bukti penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Anggota tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir menyebut permintaan itu diajukan lantaran dalam pengadilan tingkat pertama, hakim tidak sepenuhnya memeriksa alat bukti kasus tersebut.
"Dalam sidang pemeriksaan banding besok, kami akan menanyakan mengenai permohonan kami. Agar di dalam pemeriksaan banding dapat dilakukan pemeriksaan mengenai alat-alat bukti yang krusial atau yang materiil yang mempengaruhi putusan pengadilan," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8).
Ia meminta agar pengadilan banding dapat memeriksa saksi dari pihak GoTo untuk menggali terkait kepemilikan saham dan transaksi korporasi.
Juga pihak dari LKPP mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menjamin terkait kemahalan harga, serta vendor chromebook berkaitan mekanisme pembentukan harga.
Menurutnya, dalam sidang pada pengadilan tingkar pertama pihaknya telah menyampaikan daftar alat bukti. Namun, ia mengklaim alat bukti tersebut tidak sepenuhnya didalami di ruang persidangan.
"Kita sangat mengharapkan karena bukti-bukti tersebut sudah kita deskripsikan secara jelas, dan kemudian kita sajikan juga dalam bentuk audio visual sehingga bisa dilihat dengan baik dan gamblang," jelasnya.
Ia berharap, putusan majelis banding dapat mencerminkan fakta persidangan. Sehingga tidak mengaburkan fakta-fakta persidangan.
"Karena pertimbangan-pertimbangan dasar-dasar yang digunakan untuk membuat putusan oleh pengadilan tingkat pertama itu sama sekali dan banyak yang mengabaikan fakta persidangan," imbuhnya.
Baca Juga:Pernah Singgung Nadiem Makarim Pelit ke Pengacara, Kini Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah
Dalam perkaranya, mantan Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
